KUHDPasal 533hBab Vversi 1847
Pasal 533h Bila kapal yang dijanjikan untuk mengangkut penumpang tidak dapat memulai perjalanan pada waktu yang ditentukan atau tidak dapat memulainya dalam waktu yang layak setelah itu, maka pihak lawan berhak untuk memutuskan perjanjian. Biaya angkutan yang telah dibayar harus dibayarkan kembali. Bila pihak lawan tidak menggunakan hak usaha, maka pengangkut wajib mengangkut penumpang atas keinginannya dengan kapal pertama berikutnya yang di dalamnya ada kesempatan untuk itu.
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.