KUHDPasal 533gBab Vversi 1847
Pasal 533g Pihak lawan pada perjanjian pengangkutan sebelum perjalanan dimulai dapat memutuskan perjanjian pengangkutan dengan pemberitahuan tertulis kepada pengangkut. Biaya angkutan yang telah dibayar harus dibayarkan kembali, akan tetapi pengangkut mempunyai hak atas ganti rugi yang sekiranya dideritanya karena pemutusan itu.
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.