KUHDPasal 533fBab Vversi 1847
Pasal 533f Kewajiban pengangkut tidak dihapus karena kapal yang memuat penumpang tidak dapat melanjutkan perjalanan atau tidak dapat melanjutkannya dalam waktu yang layak. pengangkut harus mengurus pengangkutan selanjutnya sampai ke tujuan atas biayanya.
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.