Pasal 533e Biro Hukum dan Humas Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung-RI Bila pengangkut telah memberitahukan syarat-syarat pengangkutan dan tarif, ia wajib mengangkut orang yang menyatakan diri untuk ikut diangkut sesuai dengan pemberitahuan itu, selama tempat mengizinkan untuk jurusan yang diminta, kecuali bila ada alasan yang berdasar untuk tidak mengizinkan seseorang tertentu masuk dalam kapal. Pengangkut wajib memberi kesempatan kepada umum untuk memperoleh syarat-syarat dan tarif yang telah diberitahukan. Usaha berlaku terhadap pengangkutannya, kecuali bila oleh kedua belah pihak ditetapkan ketentuan secara tertulis.
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.