KUHDPasal 533dBab Vversi 1847
Pasal 533d Untuk pengangkutan penumpang oleh perusahaan pelayaran yang menyelenggarakan dinas tetap antara dua tempat atau lebih (kapal pelayaran tetap) berlaku ketentuan berikut.
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.