KUHDPasal 532Bab Vversi 1847
Pasal 532 Penumpang tidak dapat memindah tangankan haknya dari perjanjian pengangkutan tanpa izin pengangkut, kecuali bila ia menerima tiket perjalanan kepada yang ditunjuk atau atas-tunjuk dan belum naik di kapal.
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.