KUHDPasal 531Bab Vversi 1847
Pasal 531 Tiket perjalanan dapat berbunyi atas nama penumpang, kepada yang ditunjuk atau atas-tunjuk. Bila berbunyi kepada yang ditunjuk, maka berlakulah pasal 508. Tiket perjalanan blanko, dianggap berbunyi kepada atas-tunjuk. Biro Hukum dan Humas Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung-RI
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.