KUHDPasal 530Bab Vversi 1847
Pasal 530 Penumpang dapat diminta agar kepadanya oleh pengangkut diberikan tiket perjalanan. Nakhoda berwenang untuk mengeluarkan tiket perjalanan untuk pengangkutan dengan kapal yang dipimpinnya, kecuali bila orang lain ditugaskan untuk pengeluaran tiket itu.
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.