KUHDPasal 527Bab Vversi 1847
Pasal 527 Dengan menyimpang dari ketentuan pasal 525 dan pasal 526, dapat dituntut ganti rugi sepenuhnya, bila cedera itu disebabkan oleh kesengajaan atau kesalahan besar dari pengangkut. Persyaratan-persyaratan yang bertentangan dengan usaha adalah batal.
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.