KUHDPasal 524aBab Vversi 1847
Pasal 524a Persyaratan-persyaratan untuk membatasi pertanggungjawaban pengangkut sekali-kali tidak membebaskannya dari beban untuk membuktikan, bahwa untuk pemeliharaan, perlengkapan atau pemberian awak untuk alat pengangkutannya dan untuk sesuainya alat itu untuk pengangkutan yang diperjanjikan, telah diusahakan secukupnya, bila ternyata, bahwa kerugian adalah akibat dari cacat alat pengangkutan atau tatanannya. Dalam hal usaha tidak dapat diadakan penyimpangan dengan perjanjian.
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.