KUHDPasal 524Bab Vversi 1847
Pasal 524 Pengangkut tidak bebas untuk mempersyaratkan, bahwa ia tidak bertanggung jawab atau tidak bertanggung jawab selain sampai jumlah terbatas untuk kerugian yang disebabkan oleh kurang cukupnya usaha pemeliharaan, perlengkapan atau pemberian awak untuk alat pengangkutannya, atau sesuainya alat itu untuk pengangkutan yang diperjanjikan, ataupun oleh kurang cukupnya pengawasan di kapal.
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.