KUHDPasal 520sBab Vversi 1847
Pasal 520s Bila dengan sebuah kapal dilakukan pengangkutan barang-barang untuk melaksanakan perjanjian pencarteran dan untuk barang-barang yang dimuat dikeluarkan konosemen-konosemen yang ditandatangani oleh atau atas nama pengusaha kapal atau oleh atau atas nama nakhodanya, yang mengenai pembongkarannya tidak menunjuk kepada carter-partai, maka berlaku mengenai pembongkarannya ketentuan dalam pasal-pasal 520n-520q.
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.