Pasal 520q Pemegang-pemegang konosemen yang ada ketentuannya tentang jumlah hari berlabuh atau hari berlabuh dengan hari berlabuh tambahan yang berhubungan dengan pembongkaran seluruh muatan, bila mereka mempergunakan hari-hari berlabuh tambahan, bertanggung jawab secara tanggung renteng tentang penggantian kerugian termaksud dalam pasal 519r, masing-masing selama masih ada barang-barang yang diperuntukkan baginya di kapal. Terhadap sesama mereka sendiri, mereka wajib menyelenggarakan penerimaan dengan cara yang disebutkan dalam pasal 520m. Barangsiapa yang dengan lalaikan hal usaha menghalangi orang lain untuk menerima barang-barangnya pada waktunya, wajib mengganti kerugian kepadanya.
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.