Pasal 520o Bila dalam konosemen ditetapkan suatu jumlah tertentu tentang hari berlabuh atau hari berlabuh dengan hari berlabuh tambahan, pengangkut haru boleh memulai pembongkaran, penyimpanan dan pengangkutan terus barang-barang yang disebut dalam konosemen, bila setelah lewat hari-hari itu seluruhnya atau sebagian barang-barang masih ada di dalam kapal. Bila ketentuan tentang jumlah hari berlabuh atau hari berlabuh dengan hari berlabuh tambahan itu berkenaan dengan pembongkaran seluruh muatan, maka hari-hari berlabuh itu mulai berlaku pada hari pertama berikut pada pemberitahuannya, yang diatur dalam pasal 5201. Bila tidak diadakan pemberitahuan berdasarkan alinea kedua pasal 5201, maka hari-hari berlabuh ku mulai berlaku pada hari pertama berikut pada hari tibanya kapal itu. Bila ketentuan itu semata-mata mengenai pembongkaran barang-barang yang disebut dalam konosemen, maka hari-hari berlabuh itu tidak mulai berlaku lebih awal daripada hari ketika pengangkut itu siap untuk penyerahan barang- barang itu.
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.