KUHDPasal 520lBab Vversi 1847
Pasal 520l Pengangkut menunjukkan tempat kapal dibongkar. ia wajib menunjukkan tempat pembongkaran yang biasa digunakan dan memberitahukan dengan cara yang lazim kedatangan kapalnya di tempat pembongkaran itu. Kewajiban pemberitahuan usaha dihapus, bila keadaan setempat tidak memungkinkan atau hal itu tidak berguna.
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.