KUHDPasal 520jBab Vversi 1847
Pasal 520j Selama kapal belum berangkat, pengirim dapat meminta agar barang- barangnya dibongkar kembali, asalkan keberangkatan kapal tidak terhambat karenanya. Ia wajib membayar biaya angkutan beserta biaya penyusunan kembali muatan lainnya, bila sekiranya perlu. Kerugian pada muatan lainnya yang disebabkan oleh penyusunan kembali harus diganti olehnya.
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.