KUHDPasal 520iBab Vversi 1847
Pasal 520i Pengirim harus mengantarkan barang-barang untuk dimuat, segera bila pengangkut memintanya. ia tidak wajib memuatkan barang-barang yang tidak diantarkan pada waktunya, dan berhak atas penggantian kerugian, bila kapal berangkat tanpa barang-barang itu. Ketentuan-ketentuan pasal-pasal 518n-518p berlaku juga di sini juga.
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.