KUHDPasal 520hBab Vversi 1847
Pasal 520h Pengangkut menentukan tempat dan berapa lama kapalnya berlabuh untuk pemuatan. Bila waktu berlabuh untuk pemuatan tidak diberitahukan lebih dahulu, setiap pengirim dapat menuntut agar kapalnya berangkat, setelah lalunya 3 minggu sejak barang-barangnya dimuat, atau bila pengangkut tidak bersedia untuk itu, menuntut agar barang-barangnya dibongkar kembali atas biaya pengangkut.
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.