KUHDPasal 520gBab Vversi 1847
Pasal 520g Biro Hukum dan Humas Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung-RI Pengangkutan barang-barang potongan berarti pengangkutan berdasarkan perjanjian lain daripada perjanjian pencarteran. Terhadap pengangkutan barang-barang potongan, selama hal usaha tidak dilakukan dengan kapal-kapal pelayaran tetap, berlaku ketentuan berikut.
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.