KUHDPasal 520fBab Vversi 1847
Pasal 520f pasal-pasal 518h-518k, 519b-519f dan 519u-520e berlaku di sini, bila perjanjian pencarteran mengenai baik kapal yang memakai bendera Indonesia, maupun pengangkutan barang -barang dari atau ke pelabuhan Indonesia. Sub 5 Pengangkutan Barang-barang Potongan
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.