Pasal 520e Untuk barang-barang yang dibongkar menurut ketentuan-ketentuan pasal-pasal 520a, 520c dan 520d atau tidak dimuatkan menurut ketentuan alinea kedua pasal 520b, lazimnya tidak perlu dibayar biaya angkutan. Namun bila pencarter telah mendapat keuntungan dari pengangkutan barang- barang itu, atau untuk pelaksanaan perjanjian pencarteran itu telah dilakukan perjalanan, yang untuk itu tidak diterima biaya angkutan, atau keadaan- keadaan lain yang menurut pertimbangan hakim memberi alasan untuk hal itu, alas permohonan yang mencarterkan, hakim dapat memutuskan, bahwa harus dibayar biaya angkutan dan menetapkan jumlahnya menurut kelayakan.
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.