KUHDPasal 520dBab Vversi 1847
Pasal 520d Bila tindakan yang diambil hanya mengenai sebagian muatan atau bila hanya sebagian yang menjadi tidak bebas, maka yang mencarterkan dapat mulai membongkar bagian itu dan pencarter yang bersangkutan meminta pembongkarannya. Semua biaya untuk pembongkaran yang meliputi biaya untuk singgah pada suatu pelabuhan bila perlu, menjadi tanggungan pencarter. Yang mencarterkan berhak menerima barang-barang dari orang lain, sebagai pengganti barang-barang yang dibongkar, dan menerima biaya angkutannya.
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.