KUHDPasal 520cBab Vversi 1847
Pasal 520c Bila keadaan-keadaan yang disebut dalam pasal yang lain timbul setelah pemuatan dimulai, maka para pihak dengan pemberitahuan tertulis kepada pihak lawan dapat memutuskan perjanjian. Bila pada waktu itu kapal tidak berada dalam pelabuhan, yang mencarterkan wajib menyuruh kapal untuk singgah di pelabuhan aman yang pertama dapat dicapai dan membongkar muatan di sana. Semua biaya pembongkaran menjadi tanggungan pencarter.
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.