Pasal 520b Bila sebelum pemuatan dimulai, pengangkutan barang-barang yang diuraikan dalam carter-partai terhalang oleh tindakan penguasa atau karena pecah Biro Hukum dan Humas Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung-RI perang, barang-barang menjadi tidak bebas, maka pencarter berwenang untuk mengajukan barang-barang lain untuk diangkut sebagai pengganti barang- barang tersebut, asalkan pengangkutan barang-barang itu bagi yang mencarterkan tidak mendatangkan beban yang lebih berat. Bila pencarter tidak menggunakan wewenang usaha, maka masing-masing pihak memberitahukan dengan tertulis kepada pihak lawan dapat memutuskan perjanjian itu.
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.