Pasal 520a Bila karena tindakan yang diambil oleh penguasa terhadap kapal atau karena pecah perang, sehingga kapal menjadi tidak bebas, perjalanan tidak dapat dimulai dalam waktu yang layak, atau tidak dapat dilanjutkan setelah dimulai, masing-masing pihak dengan pemberitahuan tertulis kepada pihak lawan dapat memutuskan perjanjian. Hal yang sama berlaku, bila oleh tindakan dari penguasa, ruang kapal yang dicarterkan dicabut dari penguasaan yang mencarterkan. Bila pada waktu itu kapal tidak berada dalam suatu pelabuhan dan dimuati, yang mencarterkan wajib menyuruh kapal untuk singgah di pelabuhan aman yang pertama dapat dicapai dan membongkar muatan di sana. Semua biaya pembongkaran menjadi tanggungan yang mencarterkan. Pasal 520a bis Bila sebagai uang carter ditetapkan suatu jumlah yang tetap, maka usaha dikurangi secara sebanding, bila oleh tindakan penguasa sebagian dari ruang kapal yang dicarterkan dicabut dari penguasaan yang mencarterkan.
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.