KUHDPasal 520Bab Vversi 1847
Pasal 520 Apa yang sebelum penyerahan barang-barang di tempat tujuan telah dibayarkan oleh pencarter untuk diperhitungkan kemudian dan bila tidak diperjanjikan kebalikannya, dianggap sebagai uang muka atas biaya angkutan yang seluruhnya atau sebagian harus dikembalikan, jika ternyata tidak harus dibayar atau harus dibayar sampai jumlah yang lebih kecil. Dianggap, bahwa diperjanjikan kebalikannya, bila diberikan uang muka yang dibebani dengan premi untuk asuransi.
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.