KUHDPasal 519zBab Vversi 1847
Pasal 519z Bila untuk biaya angkutan ditentukan jumlah yang pasti, maka jumlah usaha dikurangi secara sebanding, bila untuk sebagian barang-barang yang dimuat tidak harus dibayar biaya angkutan berdasarkan yang ditentukan dalam pasal 519u, alinea kedua, 519v dan 519x.
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.