KUHDPasal 519yBab Vversi 1847
Pasal 519y Untuk barang-barang yang berdasarkan pasal 357 dipakai oleh nakhoda atau dilempar ke laut, harus dibayar biaya angkutan sepenuhnya, kecuali bila ada alasan yang dapat diterima, bahwa hal usaha tidak akan harus dibayar seandainya nakhoda tidak berbuat apa-apa terhadap barang-barang itu.
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.