Pasal 519x Tidak harus dibayar biaya angkutan untuk barang-barang yang dijual di tengah perjalanan, karena kerusakannya tidak mengizinkan untuk pengangkutan lebih lanjut, kecuali bila penjualannya menghasilkan keuntungan bagi pencarter, yang dalam hal itu jumlah biaya angkutan yang harus dibayar ditetapkan oleh hakim menurut layaknya. Biro Hukum dan Humas Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung-RI Yang mencarterkan mempunyai hak untuk mengambil barang-barang lain (muatan tambahan) sebagai pengganti muatan yang dijual itu. Biaya angkutan muatan tambahan menjadi haknya.
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.