KUHDPasal 519wBab Vversi 1847
Pasal 519w Biaya angkutan sepenuhnya harus dibayar untuk barang-barang yang oleh pencarter diminta kembali di tengah perjalanan. yang mencarterkan di samping itu mempunyai hak atas pembayaran untuk apa yang dapat ditagih olehnya karena kerusakan umum atau atas dasar lain atau jaminan untuk itu, beserta penggantian semua biaya untuk penyerahan, dan untuk kerugian yang mungkin diderita olehnya. Ia tidak wajib menyerahkannya, bila perjalanannya akan terhambat karenanya.
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.