KUHDPasal 519vBab Vversi 1847
Pasal 519v Dengan tidak mengurangi ketentuan dalam pasal-pasal 519w-519y, tidak harus dibayar biaya angkutan untuk barang-barang yang tidak diantarkan di tempat tujuan atau yang diantarkan ke sana tidak dengan kapal yang dicarter, kecuali dalam hal tersebut pada pasal 519d.
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.