KUHDPasal 519uBab Vversi 1847
Pasal 519u Untuk barang-barang yang diserahkan di tempat tujuan dari kapal yang dicarter, atau dalam hal tersebut pada pasal 519d diantarkan di sana atas biaya yang mencarterkan, harus dibayar biaya angkutan sepenuhnya. Namun tidak perlu dibayar biaya angkutan untuk barang yang sedemikian rusak, sehingga tiba dalam keadaan tidak berharga, kecuali bila kerusakan itu disebabkan oleh kesalahan pengirim atau oleh karena sifat, keadaan atau suatu cacat barang itu sendiri.
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.