KUHDPasal 519tBab Vversi 1847
Pasal 519t Tiap ruang kapal yang untuknya diadakan perjanjian carter tersendiri, untuk penerapan pasal-pasal 519i-519s dianggap tersendiri.
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.