Pasal 519s Bila untuk barang-barang yang dimuat, dikeluarkan konosemen-konosemen yang ditandatangani oleh atau atas nama pengusaha kapal atau oleh atau atas nama nakhoda, yang menunjuk pembongkarannya kepada carter-partainya, maka berlaku untuk para pemegang konosemen yang memberitahukan kesediaannya untuk menerima barang yang menjadi haknya, ketentuan dalam pasal-pasal 519k-519r, dengan tidak mengurangi perubahan dalam pasal 519k yang tersebut dalam alinea berikut. Tiap pemegang konosemen wajib memulai penerimaan, segera bila barang tersedia untuknya, akan tetapi tidak sebelum hari pertama berikut setelah pemberitahuan termaksud dalam pasal 519i alinea pertama, pada hari apa pun hari berlabuh yang disepakati dalam carter-partai mulai. Bila tidak diadakan pemberitahuan berdasarkan ketentuan dalam alinea terakhir pasal 519i, tiap pemegang konosemen wajib memulai penerimaan segera bila barang tersedia untuknya, hari-hari berlabuh yang disepakati dalam carter tanpa memandang pada hari apa partai mulai. Biro Hukum dan Humas Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung-RI Para pemegang konosemen yang barang-barangnya masih ada di kapal, bertanggung jawab secara tanggung renteng terhadap yang mencarterkan untuk bea berlabuh tambahan dan untuk penggantian kerugian, bila dalam carter- partai disepakati suatu jumlah tertentu hari-hari berlabuh atau hari-hari berlabuh tambahan. Terhadap sesama mereka sendiri para pemegang konosemen semua wajib menyelenggarakan penerimaan dengan cara yang dinyatakan dalam pasal 519k. Barangsiapa yang dengan melalaikan usaha, merintangi orang lain untuk mengambil barang-barang pada waktunya, wajib terhadap orang itu mengganti kerugian.
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.