KUHDPasal 519rBab Vversi 1847
Pasal 519r Bila setelah hari-hari berlabuh atau hari-hari berlabuh tambahan yang diperjanjikan masih ada barang-barang di dalam kapal, maka pencarter wajib mengganti kerugian akibat kelambatan itu kepada yang mencarterkan.
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.