KUHDPasal 519qBab Vversi 1847
Pasal 519q Untuk hari-hari berlabuh tambahan pencarter harus membayar bea berlabuh tambahan yang diperjanjikan. Bila carter-partai tidak menentukan bea berlabuh tambahan, maka bila ada perselisihan, hal usaha ditetapkan oleh hakim sebagaimana layaknya. Bila carter-partai menentukan bea berlabuh tambahan, akan tetapi tidak ditetapkan jumlah hari berlabuh tambahan, maka jumlah usaha dianggap 8 hari.
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.