KUHDPasal 519pBab Vversi 1847
Pasal 519p Bila dalam carter-partai dipersyaratkan jumlah tertentu hari-hari berlabuh atau hari-hari berlabuh tambahan, yang mencarterkan baru boleh memulai pembongkaran, penyimpanan atau pengangkutan terus, bila setelah hari-hari itu berlalu dan barang-barang masih ada di kapal. Dalam penghitungan hari-hari itu, tidak diikutkan hari-hari pada waktu mana yang mencarterkan lalai atau terhalang untuk menyerahkan muatan.
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.