KUHDPasal 519oBab Vversi 1847
Pasal 519o Bila yang mencarterkan tidak dapat menggunakan wewenangnya untuk membongkar atau menyimpan di tempat tujuannya, maka pencarter wajib mengganti kerugian kepadanya yang disebabkan karena penerimaan yang tidak dilakukan pada waktunya.
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.