KUHDPasal 519nBab Vversi 1847
Pasal 519n Pada waktu penerimaan, pencarter akan menuruti peraturan-peraturan yang mencarterkan mengenai waktu dan cara penerimaan, kecuali bila peraturannya adalah sedemikian rupa, sehingga selayaknya tidak dapat dituntut dari pencarter untuk menaatinya. Biro Hukum dan Humas Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung-RI
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.