KUHDPasal 519mBab Vversi 1847
Pasal 519m Yang mencarterkan, yang menggunakan wewenang termaksud dalam alinea pertama pasal yang lalu, wajib menghentikan pembongkaran dan penyimpangannya, bila pencarter memberitahukan bersedia menerima dan mengambil tindakan-tindakan yang perlu untuk menyelenggarakannya secepatnya.
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.