Pasal 519l Bila pencarter tidak memenuhi ketentuan dalam pasal yang lalu, yang mencarterkan berwenang untuk membongkar barang-barang ke dalam tongkang atau tempat penyimpanan yang sesuai untuk itu atas beban dan risiko pencarter. Bila pembongkaran atau penyimpanan termaksud dalam alinea yang lain tidak mungkin, nakhoda berwenang untuk mengangkut terus barang-barang itu. pembongkaran dan penyimpanan barang itu dilakukan dalam pelabuhan, yang paling sesuai untuk dilakukan di kapal-kapal kecil atau di tempat penyimpanan yang sesuai, semuanya atas biaya dan risiko penerima. Dalam hal penyimpanan atau pengangkutan terus, yang mencarterkan wajib secepatnya memberitahukan hal itu kepada pencarter dan para pemegang konosemen, kecuali bila telah dilakukan pemberitahuan dengan cara seperti dimaksud dalam pasal 519i.
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.