KUHDPasal 519kBab Vversi 1847
Pasal 519k Pencarter harus menerima barang-barangnya dari alat pembongkar yang harus diselenggarakan oleh yang mencarterkan. ia wajib memulainya pada hari pertama setelah menerima pemberitahuan dimaksud dalam pasal 519i, dan melanjutkannya secepatnya seperti selayaknya dimungkinkan oleh keadaan yang ada dan diizinkan oleh kemampuan kapal. Bila pemberitahuan berdasarkan ketentuan dalam alinea terakhir pasal 519i tidak diadakan, pencarter harus menerima barang-barang, segera setelah diajukan oleh kapal untuk penyerahannya.
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.