KUHDPasal 519jBab Vversi 1847
Pasal 519j Yang mencarterkan wajib menyerahkan barang-barang secepatnya sesuai dengan yang dimungkinkan oleh tatanan kapalnya. Bila ia menghalangi pencarter untuk penerimaan barang-barang, maka ia wajib mengganti kerugian.
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.