Pasal 519i Bila kapal telah tiba di tempat pembongkaran dan telah siap untuk penyerahan muatannya, yang mencarterkan memberitahukan hal itu kepada pencarter atau wakilnya. Di samping itu pengusaha kapal wajib memberitahukan hal itu dengan cara yang biasa digunakan, bila konosemen-konosemen yang dikeluarkan untuk barang-barang yang dimuat ditandatangani oleh atau atas nama nakhoda. Biro Hukum dan Humas Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung-RI Ketentuan-ketentuan pasal ini tidak berlaku di sini, bila keadaan setempat tidak memungkinkan pemberitahuan ini, atau hal itu tidak akan bermanfaat.
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.