KUHDPasal 519hBab Vversi 1847
Pasal 519h Bila pencarter lalai memberikan penunjukan pada waktunya, atau para pencarter, bila ada lebih dari satu orang, tidak mendapat kata sepakat dalam penunjukan, yang mencarterkan bebas memilih sendiri tempat pembongkaran. Dalam pada itu ia wajib memilih tempat pembongkaran yang biasa digunakan.
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.