KUHDPasal 519gBab Vversi 1847
Pasal 519g Pencarter menunjukkan tempat di mana kapal harus dibongkar. Untuk itu ia harus menunjukkan tempat pembongkaran yang biasa digunakan, di mana kapal dapat masuk dan berlabuh dengan aman dan lancar. Bila pencarter menunjuk lebih dari satu tempat pembongkaran berturut-turut, maka biaya untuk angkutan tambahan yang meliputi juga penggantian kerugian karena kehilangan waktu, adalah menjadi tanggungan pencarter.
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.