KUHDPasal 519fBab Vversi 1847
Pasal 519f Bila seluruh muatan di tengah perjalanan dijual karena rusak, hapuslah perjanjian carter, dengan tidak mengurangi ketentuan pasal 519x.
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.