KUHDPasal 519eBab Vversi 1847
Pasal 519e Bila kapal tidak dapat menyelesaikan perjalanan karena sejak permulaan tidak laik laut dan tidak sesuai untuk perjalanan, maka yang mencarterkan wajib mengganti kerugian terhadap pencarter.
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.