KUHDPasal 519dBab Vversi 1847
Pasal 519d Bila kapal karam atau mendapat kerusakan sedemikian rupa, sehingga dalam waktu yang layak tidak dapat diperbaiki atau tidak pantas diperbaiki, hapuslah perjanjian pencarteran, kecuali bila yang mencarterkan bersedia untuk mengusahakan atas biaya sendiri membawa muatan pada kesempatan lain ke tempat tujuannya. Ia wajib memberi pernyataan dalam waktu yang pantas.
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.