KUHDPasal 519cBab Vversi 1847
Pasal 519c Pencarter yang karena kesalahannya menyebabkan kapal ditahan, wajib mengganti kerugian baik terhadap yang mencarterkan maupun terhadap lain- lainnya yang berkepentingan pada muatannya.
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.